Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal merupakan salah satu bentuk
investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh
manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat
lainnya sekaligus sebagai wujud dari peran Pemerintah
Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat
khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro,
kecil dan menengah dengan adanya perubahan bentuk
badan hukum perseroan menjadi perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal memandang perlu
memenuhi modal dasar perusahaan melalui penyertaan
modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah
bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Penyertaan Modal, Modal Dasar, dan Jumlah Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha
perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat; bahwa terjadinya peningkatan upaya masyarakat dalam
berusaha disektor perdagangan yaitu peningkatan kuantitas Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sesungguhnya sejalan dengan eksistensi Kota Ternate sebagai salah satu wilayah pusat perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum, serta pengelolaan institusi Pasar, agar terwujud keseimbangan dan keadilan serta sinergi yang menguntungkan di antara pelaku usaha di bidang perdagangan;bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terhadap pengelolaan kegiatan perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum, maka diperlukan landasan hukum penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014
Pembangunan, Pengembangan dan Relokasi, Pendataan Pedagang, Kemitraan Usaha, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023
tanggung - jawab - sosiaL - PERUSAHAAN - KEMITRAN - DAN - BINA - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningjkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan ekonomi daerah badan badan usaha sebagai mitra Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Binqa Lingkungan.
Dasar Humum Peraturan BUpati Ini Adalah Pasakl 18 ayat (6) NKRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2003 serbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tashun 2007; UU No. 25 Tahun 2007 serbagaimana terlah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 20 Tahuh 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah bebrapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Uu No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 64 Tahun 2020; Perda Jabar No. 2 Tahun 2023; Perda Kab. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina LIngkungan, Kelembagaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan, Meknisme Dan Prosedur, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pembiyaan, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja , sehingga dapat mengurangi penggangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung untuk menambahkan modalnya di kabupaten ciamis melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha,agar terwujudnya peningkatan pendapatan masyarakat,dapat menyerap tenaga kerja lokal ,meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten ciamis
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 tahun 1968, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022, PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perturan presiden No 97 Tahun 2014,Peraturan presiden No 10 Tahun 2021, peraturan menteri dalam negeri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri dlam negeri No 120 Tahun 2018, pertauran menteri dalam negeri No 64 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda kabupaten ciamis no 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020, perda kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017, perda kabupaten ciamis No 6 Tahun 2022.
Perda ini di maksudkan sebagai pedoman bagiperangkat daerah dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Apotek
Sukowati Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan
Daerah Apotek Sukowati untuk Pemerintah Kabupaten
Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Apotek Sukowati yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat atas pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan apotek yang layak serta guna meningkatkan
pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan
menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan
sosial yang baik; bahwa berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian
tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan
Daerah Apotek Sukowati tidak optimal dalam melayani
masyarakat dikarenakan kurang bersaing dengan
usaha sejenis serta tidak cukup sehat sebagai
badan usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten
Karanganyar, pembubaran badan usaha milik daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran
Perusahaan Daerah Apotek Sukowati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembubaran
Bab III Kewajiban
Bab IV Kekayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten
Pemalang, maka perlu penambahan modal dasar; bahwa PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) sebagai
Lembaga ekonomi yang mampu melayani kebutuhan
masyarakat dapat semakin meningkat apabila dilaksanakan
pengembangan dan penguatan struktur permodalan;
bahwa dalam rangka untuk menambah modal dasar pada PT.
LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), maka ketentuan
besaran modal dasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pealang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa
Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit
Desa Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 15, penghapusan ayat (4) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
FASILITAS - PEMBINAAN - DAN - PENGAWASAN - PRODUK - HALAL - DAN - AMAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman
ABSTRAK:
Bahwa Perda memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi dan mengginakan produk barang belum terjamin upaya menjamim kepastian hukum atas produk halal melalui pengawasan dan pembinaan keamanan panagn di masyarakat bahwa memberi kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Tentang Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal Dan Aman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2021; Perda Kot. Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 17 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewenangan Pemerintah Darah Kota, Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal, Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Aman, Fasilitas Sertifikasi Hall Produk Usaha Mikro, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pengawasan Kepada Pelaku Usaha, LPH, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 25 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, penentuan besaran dana TJSL perusahaan, program TJSL, mekanisme penyaluran program TJSL, kelembagaan, sistem informasi, laporan pengguna dan pengelola TJSL, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat