Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Penyertaan Modal, Modal Dasar, dan Jumlah Penyertaan Modal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat