PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2015/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja sudah tidak sesuai bagi peningkatan efektifitas pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja, maka perlu
mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7 dan angka, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), perubahan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa penyebaran guru pegawai negeri sipil pada satuan
pendidikan di Kabupaten Konawe selatan belum merata
sesuai dengan kebutuhan serta adanya alih tugas dan
fungsi guru menimbulkan kesenjangan pemerataan guru
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis
pendidikan;
bahwa untuk menjamin pemerataan guru antar satuan
pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan di
Kabupaten Konawe selatan dalam upaya mewujudkan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal
sehingga menjamin kuantitas, kualitas, komposisi dan
distribusi tenaga guru yang tepat sesuai kebutuhan
pencapaian tujuan pendidikan, maka guru pegawai negeri
sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan dan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis
pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawa Negeri sipil
1. Undang-Undang Nomor:
Pembentukan Kabupaten
Sulawesi Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35471
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5l2ll;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 42631
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OOg tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a2631;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44961;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor ll2,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
NomoR lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6058);
12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2AOT tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor L6 Tahun 2OO9
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2Ol8 tentang Pemenuhan Beban Keq'a Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
17. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB /2oll, SPB/03/M.PANRBILO/2011,48 Tahun 2}ll, 158/PMK.OL/2O11 dan 11
Tahun 20ll tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20ll Nomor 610);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 20ll tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil;
19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37
Tahun 2}ll tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri
Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 24
Tahun 2Ol4 tentang pelayanan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Konawe selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2Al4 Nomor
..);
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OA7
Nomor 10);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2oo7 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Keg'a Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selltan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol2 Nomor 06);
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
PRINSIP PENATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
KRITERIA PEMINDAHAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TATA CARA PENILAIANNYA
PROSEDUR PELAKSANAAN PENATAAN TENAGA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
MEKANISME PELAKSANAAN PENATAAN TENAGA GURU PNS
PEMBIAYAAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 55 Tahun 2022
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA - KERJA - DINAS - KETENAGAKERJAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD 2022/55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketenagakerjaan telah ditetapkan dengan Perwal No.15 Tahun 2021, namun dilakukan penyederhanaan birokrasi dan terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permenaker No.29 Tahun 2016; Permen PANRB No.17 Tahun 2021; Permen PANRB No.25 Tahun 2021; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, UPTD, bagan struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
26 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Para Dinas Tenaga Kerja Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Menimbang Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang :Dinasdan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau bahwa pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai dengan kebutuhan dan besarnya beban kerja;
b. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam rangka melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang I Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1108);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
13. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 67).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
KELOMPOK JABATAN
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah - perlindungan pekerja bukan penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan
regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung
pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
wilayahnya.
Agar pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Bintan dapat
dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien, maka perlu
mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi
pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah
Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.109 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah
Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan pengadaan Tenaga Kesehatan Kontrak; bahwa mengingat Tenaga Kesehatan merupakan tenaga profesional tertentu maka perlu penentuan Satuan Biaya Honor secara khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Jenis Dan Tujuan;
3. Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan dasar dan kesejahteraan terhadap risiko sosial ekonomi yang dialami; bahwa implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum secara merata dimanfaatkan oleh para pekerja dan masih terdapat pekerja sektor usaha mikro dan pekerj ainformal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial secara merata bagi pekerja dan memberikan kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perllu menetapkan Perwako tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun2014; PP no 44 Tahun 2015; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan dalam program BPJS ketenagakerjaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat