Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Prinsip Pelindungan Pekerja Rentan Bab IV Kepesertaan Bab V Sumber Pembiayaan Bab VI Iuran dan Tata Cara Pembayaran Bab VII Jangka Waktu Kepesertaan Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Penghargaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat