jaminan sosial ketenagakerjaan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Kepersertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan Melalui Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman bagi pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian dalam melakukan pekerjaannya, perlu mendapatkan perlindungan dasar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang optimal; bahwa berdasarkan
Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja rentan sebagai
pekerja bukan penerima upah perlu mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan pedoman terhadap
pelaksanaan pemberian perlindungan dasar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang optimal di Kota Tegal bagi pekerja rentan,
perlu dibentuk Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan wali Kota Tegal tentang optimaiisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
melalui Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
10 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip Pelindungan Pekerja Rentan
Bab IV Kepesertaan
Bab V Sumber Pembiayaan
Bab VI Iuran dan Tata Cara Pembayaran
Bab VII Jangka Waktu Kepesertaan
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Penghargaan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
- 11 hlm
|