Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 27 Tahun 2022

Layanan Ketenagakerjaan Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan di Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 39 (tiga puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penempatan Tenaga Kerja; Sistem Informasi Ketenagakerjaan; Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan; Perluasan Kesempatan Kerja; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 27 Tahun 2022 tentang Layanan Ketenagakerjaan Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan di Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.27
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan