kerja - HARI - JAM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2022/338
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, meningkatkan disiplin kerja pegawai dan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas, diperlukan pengaturan mengenai hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pelaksanaan Apel Pagi; Daftar Hadir; Izin Meninggalkan Kantor pada Jam Kerja; Sanksi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Peraturan Walikota Samarinda No. 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 hlm.
|