Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Karya Mandiri Kecamatan Hulu Gurung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 7 tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Karya Mandiri Kecamatan Hulu Gurung serta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Wilayah Desa Karya Mandiri Kecamatan Hulu Gurung yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 3 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2020
pajak - TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANANDAN PENGHAPUSAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib
pajak dalam pelayanan pemberian pengurangan,
keringanan dan penghapusan pajak Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan,maka perlumengubah
wewenang pemberian pengurangan, keringanan dan
penghapusan jumlah pajak terutang yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 22
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2019
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2021
rencana pembangunan - kawasan perdesan - perairan dan pesisir - penyangga taman nasional ujung kulon kecamatan sumur - tahun 2021-2026.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Perairan Dan Pesisir Penyangga Taman Nasional Ujung kulon Kecamatan Sumur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, dan Keputusan Bupati
Pandeglang Nomor 147.331/Kep. 79-Huk/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Perdesaan Perairan dan Pesisir Penyangga Taman Nasional Ujung Kulon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Perdesaan Perairan dan Pesisir
Penyangga Taman Nasional Ujung Kulon Kecamatan Cimanggu Tahun 2021-2026.
UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2004; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendes No 5 Th 2016; Permendagri No 114 Th 2014; Perda Kab Pandeglang No 2 Th 2013; Perda Kab Pandeglang No 2 Th 2015; Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 2 Th 2020; Perda Kab Pandeglang No 7 Th 2016; Kep Dirjen Pemb.Kawasan Perdesaan No 14/DPKP/SK/07/2016; Perbup pandeglang No 18 Th 2019; Kep. Bupati Pandeglang No 147/Kep.317-Huk/2019; Kep Bupati Pandeglang No 147.331/Kep.79-Huk/2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menserasikan dan
mensinergikan penataan ruang Daerah perlu
dilaksanakan secara optimal dengan koordinasi
antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya
dilakukan secara terpadu oleh unsur Instansi
terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar,
berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
3501);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); 4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2'1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
46 Seri E Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2004 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004 Nomor 52 Seri E Nomor 8);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi wewenang dan tanggung
jawab Gubernur. Tugas BKPRD sebagaimana dimaksud adalah :
a.
merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang Nasional;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
c.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan sesuai dengan kewenangan Propinsi;
d.
mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota, Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa - Bali, Rencana Tata Ruang Kawasan tertentu/prioritas, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang berbatasan ; e.
memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Propinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang ;
f.
melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang ;
g.
memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Propinsi;
h.
memberikan rekomendasi perizinan tata ruang Propinsi;
i.
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
j.
mengembangkan informasi penataan ruang Propinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ;
k.
mensosialisasi dan menyebarluaskan informasi penataan ruang Propinsi;
l.
mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dan memberikan pengarahan serta saran penyelesaiannya ;
m.
memberikan rekomendasi guna menyelesaikan masalah atau konflik pemanfaatan ruang Propinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota ;
n.
melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang ;
o.
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan penyelenggaraan penataan ruang;
p.
menterpadukan perencanaan tara ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Kabupaten/Kota dan Propinsi sekitarnya ;
q.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Propinsi ;
r.
menjabarkan petunjuk Gubernur berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang Propinsi;
s.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 650.05/04/2002 tanggai 1 Mei 2002 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Dan Tim Teknis /
Kelompok Kerja Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2022
PETA BATAS WILAYAH KAMPUNG DI DISTRIK BOTAIN KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS WILAYAH KAMPUNG DI DISTRIK BOTAIN KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa pasca ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sorong Selatan Dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, perlu adanya Peraturan Bupati yang mengatur dan menjelaskan secara detail batas wilayah kampung di Distrik Botain Kabupaten Sorong. Dengan adanya peta batas wilayah kampung di Distrik Botain, diharapkan akan menjelaskan kedudukan atau posisi koordinat kampung di Distrik Botain Kabupaten Sorong, guna peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pengelolaan atau pemanfaatan potensi sumber daya alam kampung yang berimplikasi pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 43 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Peta Batas Wilayah Kampung Di Distrik Botain Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi dan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 134 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang. Penetapan Batas adalah proses penetapan batas wilayah secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Diatur mengenai ketentuan umum, batas wilayah kelurahan dalam Kecamatan Bukit Kecil, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
25 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalamn rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan bangunan, dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sehingga pertu diadakan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus. Ketentuan Pasal
20 huruf a angka 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diubah.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat