Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2022

Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022 - 2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan perkotaan Martapura Tahun 2022-2042, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RT RW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari Wilayah Kabupaten yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang, Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RT TW Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022 - 2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022 /No.21
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan