Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam Lampiran BAB II huruf A angka 2, ketentuan dalam Lampiran BAB IV huruf D angka 2, ketentuan dalam Lampiran BAB IV huruf J, ketentuan dalam Lampiran BAB V huruf B angka 3, ketentuan dalam Lampiran Format II-1 dan Ketentuan dalam Lampiran Format III-1.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2022
Tanggal Berlaku
02 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 21
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan