mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam Lampiran BAB II huruf A angka 2, ketentuan dalam Lampiran BAB IV huruf D angka 2, ketentuan dalam Lampiran BAB IV huruf J, ketentuan dalam Lampiran BAB V huruf B angka 3, ketentuan dalam Lampiran Format II-1 dan Ketentuan dalam Lampiran Format III-1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat