Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp6.014.980.923.513,00 bertambah sebesar Rp172.790.099.571,00 sehingga menjadi Rp6.187.771.023.084,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023
PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - PEMBANGUNAN - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai perlu penyesuaian statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai; bahwa dalam perkembangannya ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meningkatkan peran, kontribusi, daya saing, dan pelayanan melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, dan kualitas organ perusahaan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU BERDIRI, ANGGARAN DASAR, MODAL DAN SAHAM, ORGAN DAN PEGAWAI, PENGGUNAAN LABA, PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN, TUNTUTAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 202
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2022; PERDA Kota Serang No. 17 Tahun 2010; PERDA Kota Serang No.13 Tahun 2011; PERDA Kota Serang No. 3 Tahun 2019; PERDA Kota Serang No.1 Tahun 2022.
peraturan daerah ini mengatur tentang; pasal 1 urusan penyelenggara pemerintah daerah, keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya, RPJMD, RKPD, prioritas dan plafon anggaran sementara, surat perintah membayar (SPM), Pasal 2 APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rpl.504.410.709.863,00 bertarnbah sebesar Rpl26.495.507. 751,00 sehingga menjadi Rpl.630.906.217. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 Anggaran belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 6 ) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 7 Anggaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 10 Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah, Pasal 11 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 Wali Kata menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 13 diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2023
Anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016
Dengan APBD tahun anggaran 2024 yang berjumlah 1.677.677.614.015,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu lima belas rupiah) itu terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
Yang dimana Pendapatan Daearah ini terdiri dari:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Dan Pendapatan asli Daerah ini terdiri atas:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengeloaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 22024;
b. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 31 bulan Juli tahun 2023;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran2024;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 12 Tahun 2021; Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017; Permendagri No 130 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda No 2 Tahun 2023; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perda No 2 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD..
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR /.t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.07.203.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat
dilakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf D
angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang dan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
ten tang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau
setiap orang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana ctimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5188),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang
Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB III : PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV : PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB V : PENYEDIAAN TANAH
BAB VI : PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk
hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan
Permukiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peratutan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan.
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud keadilan sosial sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bahwa Nelayan dan Pembudidayaan Ikan memiliki peranan yang sangat penting dalam menyediakan komoditas Perikanan di Daerah sehingga diperlukan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan Usaha Perikanan sehingga perlu menetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan, Penyelenggaraan Perlindungan, Penyelenggaraan Pemberdayaan, Pembiayaan, Peningkatan Skala Usaha, Pelaku Usaha Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Larangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Perda Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meru.pakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku
selama ini, sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat
karena dianggap menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi, serta menghambat peningkatan iklim investasi di daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 teatang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penataan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang selanjutnya menjadi dasar dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011 Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 1);
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telab diubah terakhir dengan Peraturan Daerab Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tabun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerab
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerab Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerab Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubaban
Atas Peraturan Daerab Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tabun 2013 Nomor 7);
e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerab Kabupaten Bengkulu
Utara Tahun 2012 Nomor 6);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tabun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tabun 2013 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tabun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
tentang tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerab Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Bengkulu Utara Tabun 2018);
g. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tabun 2013 Nomor 6)
h. Peraturan Daerab Nomor 1 Tabun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan 1kan dan Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tabun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 2);
165 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat