Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023

Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan, Penyelenggaraan Perlindungan, Penyelenggaraan Pemberdayaan, Pembiayaan, Peningkatan Skala Usaha, Pelaku Usaha Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Larangan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan