PERDA ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan, Penyelenggaraan Perlindungan, Penyelenggaraan Pemberdayaan, Pembiayaan, Peningkatan Skala Usaha, Pelaku Usaha Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Larangan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat