Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini mengatur tentang; pasal 1 urusan penyelenggara pemerintah daerah, keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya, RPJMD, RKPD, prioritas dan plafon anggaran sementara, surat perintah membayar (SPM), Pasal 2 APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rpl.504.410.709.863,00 bertarnbah sebesar Rpl26.495.507. 751,00 sehingga menjadi Rpl.630.906.217. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 Anggaran belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 6 ) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 7 Anggaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 10 Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah, Pasal 11 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 Wali Kata menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 13 diberlakukannya peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2023
Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan