Peraturan Menteri Sosial NO. 6, BN.2021/No.957, peraturan.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali No.83 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta utk Satuan Pendidikan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok: Peruntukan, Besaran, Mekanisme Pengelolaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan belum mampu memberikan kontribusi dukungan perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki peran penting meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perdaprov Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Mekanisme Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
2020 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pe etapan
dan Mekanisme Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.07 /2020; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahu 2019.
Peraturan ini mengatur dukungan pendanaan bagi Kelurahan di Daerah Kabupaten/kota
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara untuk
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Sukabumi perlu dilaksanakan secara terencana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Peran Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitriaan, Pembinaan Pengawasan Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
48 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2006
PEDOMAN PENGAJUAN, PENETAPAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2006/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peratuan Daerah Nomor 01 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik., maka perlu
menetapkan Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lown Utara (Lembaran Negara Tahon
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahon 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahon 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahon 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan .DPRD (Lembaran Negara RI Tahon 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 4437);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahon 2004 tentang Perimbangan Keuangan
' ' I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4513) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor
82);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor OI) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
' .. '
7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara
9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum
10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD.
11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya;
b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di
DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam
(2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang;
BAB ill
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK
Pasal 3
(!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
(2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah;
(3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Pasal 4
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3
ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ;
BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5
(1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun)
(2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun
Anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di
Kabupaten Luwu Utara,
. .
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK
Pasal 6
;
(1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Pasal 7
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama
DPD Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua;
Pasa18
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini;
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai
Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya.
BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 1 0
( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada
Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda;
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ;
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini;
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN BERAS SEJAHTERA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN BERAS SEJAHTERA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 1 Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, disebutkan bahwa strategi
percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan
dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat
miskin; Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran
keluarga sasaran untuk pemenuhan kebutuhan pangan
beras,maka dilaksanakan melalui program beras sejahtera; Agar pelaksanaan program beras sejahtera di
Kabupaten Soppeng dapat berdaya guna dan berhasil guna
serta tertib administrasi, maka perlu disusun pedoman
pengelolaan dan pelaksanaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Sosial Pangan Beras Sejahtera;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan
dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 16. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Bantuan Sosial Pangan, Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera, Keluarga Penerima Manfaat, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Berita Acara Serah Terima, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Data Terpadu Kesejateraan Sosial, Kualitas Beras Rastra, Musyawarah Desa, Pagu BSP Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Tim Koordinasi BSP Rastra, Titik Distribusi, Layanan Pengaduan. BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT Pasal 2 (1) Tujuan BSP Rastra (2) Sasaran BSP Rastra (3) Sasaran (4) Kriteria Fakir miskin dan orang tidak mampu (5) Manfaat BSP Rastra. BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN. BAB V
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu
Perencanaan. Bagian Kedua
Penganggaran. Bagian Ketiga
Proses Pencairan Belanja BSP Rastra. Bagian Keempat
Pertanggungjawaban. BAB VI
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN Bagian Kesatu
Penetapan Petunjuk Teknis dan Pagu Rastra. Bagian Kedua
Perubahan Daftar Penerima Manfaat. Bagian Ketiga
Sosialisasi Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera. Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Mekanisme Penyaluran
BSP RASTRA Sampai Titik Distribusi. BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB VIII
PENGADUAN. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2011/137 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Penangnggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU no. 32 Tahun 2009; U No. 79 Tahun 2005; UU No. 34 tahun 2006; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2008; UU No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 8 Tahun 2008; keppres No. 80 Tahun 2003; Permenagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permen Pekerjaan Umum, No. 21 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum, No. 27 Tahun 2007; Perda prov Jabar No. 2 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tanggungjawab Dan Wewenang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Partisipasi Masyarakat Lembaga Usaha Dan Lenmbaga Internasional, Pengawasan Dan Tanggungjawab, Pemantauan Pelaporan Dan evaluasi, Penyelesaian Seengketa, Ketentuan lain Lain, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
34 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 586
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497) dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 halaman; 27 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat