Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Bantuan Sosial Pangan, Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera, Keluarga Penerima Manfaat, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Berita Acara Serah Terima, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Data Terpadu Kesejateraan Sosial, Kualitas Beras Rastra, Musyawarah Desa, Pagu BSP Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Tim Koordinasi BSP Rastra, Titik Distribusi, Layanan Pengaduan. BAB II TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT Pasal 2 (1) Tujuan BSP Rastra (2) Sasaran BSP Rastra (3) Sasaran (4) Kriteria Fakir miskin dan orang tidak mampu (5) Manfaat BSP Rastra. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN. BAB V PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Perencanaan. Bagian Kedua Penganggaran. Bagian Ketiga Proses Pencairan Belanja BSP Rastra. Bagian Keempat Pertanggungjawaban. BAB VI MEKANISME PENDISTRIBUSIAN Bagian Kesatu Penetapan Petunjuk Teknis dan Pagu Rastra. Bagian Kedua Perubahan Daftar Penerima Manfaat. Bagian Ketiga Sosialisasi Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera. Bagian Keempat Monitoring dan Evaluasi. Bagian Kelima Pelaksanaan dan Mekanisme Penyaluran BSP RASTRA Sampai Titik Distribusi. BAB VII PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB VIII PENGADUAN. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat