Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2006

Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara ' .. ' 7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara 8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara 9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum 10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD. 11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. BAB II PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Pasal 2 (1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan : a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya; b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD; d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik; e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam (2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang; BAB ill PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK Pasal 3 (!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ; (2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah; (3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Pasal 4 Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3 ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ; BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5 (1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun) (2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun Anggaran. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di Kabupaten Luwu Utara, . . BAB V PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK Pasal 6 ; (1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan. (2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya. Pasal 7 Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi: a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama DPD Partai Politik; b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik; c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua; Pasa18 Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini; BAB VI PENGAWASAN Pasal 9 Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya. BAB VII LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Pasal 1 0 ( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda; (2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ; Pasal 11 Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini; BAB VIII KETENTUANPENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 April 2006
Tanggal Pengundangan
03 April 2006
Tanggal Berlaku
03 April 2006
Sumber
BD.2006/No.06
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan