Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan.
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2008
PERDA Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kejelasan dan sejarah berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sebagai tindak lanjut dari UU No. 37 Tahun 2003, maka pada tanggal 7 Januari 2003 bertempat di Departemen Dalam Negeri RI telah dilakukan peresmian sebanyak 24 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia; Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 2003 merupakan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penetapan hari jadi; serta peringatan hari jadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2008 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD: h. penata usahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. penggelolaan keuangan badan layanan umum daerah; o. pengaturan penggelolaan keuangan daerah; p. ketentuan peralihan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 160 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
116
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008
WAJIB LAPOR - TENAGA KERJA ANTAR LOKAL -, ANTAR DAERAH - DAN - ANTAR NEGARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap Tenaga
Kerja baik yang akan dikirim atau masuk Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai wajib lapor
perusahaan pengerah tenaga kerja
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 8 Tahun 2005; PP No 25 Tahun 2000;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4
Tahun 1970 ;8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No
203/Men/1999;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 104
A/Men/2002
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : WAJIB LAPOR TENAGA KERJA,KETENTUAN DAN PENGAWSAN,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Llngkungan (Ukl), Upaya Pemantauan Llngkungan (Upl) Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pembangunan secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana dan/atau kegiatan, maka perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL);
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi masyarakat saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang; Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LLNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan
perundang-undangan, tugas pemerintahan umum
lainnya dan sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai
bagian dari perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan koordinasi wilayah I, wilayah II dan Wilayah III, sekretariat badan penanggulangan bencana daerah, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah, sekretariat badan narkotika provinsi, sekretraiat badan koordinasi penyuluhan provinsi, kantor perwakilan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008
organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara desentralisasi dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang berimplikasi pada pembagian urusan pemerintahan. Azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
-
-
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat