Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2008

Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : WAJIB LAPOR TENAGA KERJA,KETENTUAN DAN PENGAWSAN,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan