PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 633
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Salah satu faktor terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya benturan kepentingan, dan dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
11 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan peraturan walikota blitar nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara seleksi anggota dewan pengawas dan anggota direksi badan usaha milik daerah
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka efisiensi dan kepastian dalam
pelaksanaan seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pengisian
jabatan anggota dewan pengawas dan anggota direksi
Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah.
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah. meliputi: Pasal 5 Peraturan W alikota Blitar Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan U saha Milik
Daerah diubah sebagaimana berikut:
5
Pasal 5
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, disusun
dan dilakukan oleh Panitia Seleksi secara terbuka dalam bentuk surat
edaran melalui papan pengumuman serta media daring atau on-line
dengan mencantumkan keterangan tentang lowongan untuk jabatan
Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi BUMD
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir tanggal
penerimaan lamaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
mengubah Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Baubau untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572) ;
8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 2).
Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah
Ketentuan pada Pasal 8 yang semula terdiri 2 (dua) ayat ditambah 1 2. (satu) ayat sehingga Pasal 8 menjadi 3 (tiga) ayat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2018 ten tang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab IV Tahapan Penyusunan
Bab V Persiapan dan Perencanaan
Bab VI Pengembangan
Bab VII Penerapan
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 46 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021 Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertimbangkan kenaikan harga
barang dan penambahan kebutuhan barang Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati
Pati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga
dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63
Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya
Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kelima Atas Perbup. Pati No. 63 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pati
Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga dan
Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 63), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar
Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun
2021 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 25)
diubah sebagai berikut :
Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening
5.2.02.05.02.007; Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran,
setelah uraian kode rekening 5.2.02.05.02.007.67; Selang
Pemadam Kebakaran Ukuran 1,5” X 30m, ditambah 2 (dua)
uraian kode rekening lagi yaitu 5.2.02.05.02.007.68 dan
5.2.02.05.02.007.69, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening
5.1.02.01.01.020; Belanja Barang Pakai Habis Kesehatan,
setelah uraian kode rekening 5.1.02.01.01.020.1480; Zink
(Zn) 0-4-10-20-50 mg/L Zn, ditambah 22 (dua puluh dua)
uraian kode rekening lagi yaitu 5.1.02.01.01.020.1481
sampai 5.1.02.01.01.020.1502, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
ini.
3. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening
5.2.02.07.01.001; Belanja Modal Alat Kedokteran Umum,
setelah uraian kode rekening 5.2.02.07.01.001.156; X-Ray
Film Viewer, ditambah 8 (delapan) kode rekening lagi yaitu
5.2.02.07.01.001.157 sampai 5.2.02.07.01.001.164,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening
5.2.02.05.01.005; Belanja Modal Alat Kantor Lainnya,
setelah uraian kode rekening 5.2.02.05.01.005.35; Wood
Jointer (Ketam Perata), ditambah 2 (dua) uraian kode
rekening lagi yaitu 5.2.02.05.01.005.36 dan
5.2.02.05.01.005.37, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menyusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prinsip Standar Biaya Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
5 Halaman Peraturan dan 62 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 51.2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2012/No.46 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daemh Kabupaten Purwo.rejo Nomor 2 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Untuk Desa, maka dalam pelaksanaannya
perlu diterbitkan Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil
Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai.mana
di.maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Untuk Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daemh Kabupaten Dalam
Li.ngkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang· Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tamhahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tabun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 8); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2011
tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
18. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dese;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam menyalurkan Bagi Hasil PDRO;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bagi Hasil PDRD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan Bagi Hasil PDRD;
b. mewujudkan tertib administrasi dalam penyaluran dan pengelolaan
Bagi Hasil PDRD. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Besaran dan Alokasi Bagi Hasil PDRD;
b. penyaluran Bagi Hasil PDRD;
c. penggunaan Bagi Hasil PDRD;
d, perubahan penggunaan Bagi Hasil PDRD;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan Bagi Hasil PDRD; dan
f. pembinaan dan pengawasan Bagi Hasil PDRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo; bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik dan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK; HAK DAN KEWAJIBAN; INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN; INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; PPID; KELEMBAGAAN PPID; KELENGKAPAN PLID PPID KABUPATEN DAN PLID PPID PEMBANTU PADA PERANGKAT DAERAH, DESA, BUMD DAN BADAN PUBLIK LAINNYA; KELENGKAPAN PLID; MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID; KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik dan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
30 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan pelaksaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/jasa, pemeliharaan, honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada a.standarbarang, b.standar kebutuhan dan/atau; c.standar barang, dan ayat (6) yang menyebutkan standar barang. Standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan
oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Analisis Standar Belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan dengan Perkada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/ Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur pedoman harga tertinggi dan sudah termasuk pajak yang berlaku serta
keuntungan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
510 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam Serta Rencana Tata Tanam Untuk Masa Tanam Tahun 2020-2021 di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan Pengelolaan Air Irigasi,
diperlukan adanya pengaturan Pola Tanam dan Rencana
Tata Tanam di Kabupaten Klaten untuk masa tanam
tahun 2020-2021 di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola
Tanam Serta Rencana Tata Tanam Untuk Masa Tanam
Tahun 2020-2021 di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Petak Tersier
Bab III Zona Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Bab IV Waktu dan Jenis Tanam
Bab V Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman dan Pembagian Air
Bab VI Fungsi Bangunan Air
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
511 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat