Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Bagi Hasil PDRO; b. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bagi Hasil PDRD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan Bagi Hasil PDRD; b. mewujudkan tertib administrasi dalam penyaluran dan pengelolaan Bagi Hasil PDRD. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Besaran dan Alokasi Bagi Hasil PDRD; b. penyaluran Bagi Hasil PDRD; c. penggunaan Bagi Hasil PDRD; d, perubahan penggunaan Bagi Hasil PDRD; e. pertanggungjawaban dan pelaporan Bagi Hasil PDRD; dan f. pembinaan dan pengawasan Bagi Hasil PDRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
09 November 2012
Tanggal Pengundangan
09 November 2012
Tanggal Berlaku
09 November 2012
Sumber
BD.2012/No.46 Seri E Nomor 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 51.2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan