Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.14
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021

  2. Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan