Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penataan Organisasi Pemerintahan Dan Penyesuaian Peraturan Perundang—Undangan Yang Lebih Tinggi, Perlu Dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
Mengubah Judul Bagian Keempat BAB III Bagian Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2014
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai pembinaan dan penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berperan dan berfungsi sebagai kepala lingkungan merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 ayat (8) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008 jo. Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penaataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan; Tugas dan Fungsi; Hak dan Kewajiban Anggota; Kepengurusan; Sumber Dana; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Pengurus RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa bhaktinya.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang RT/RW di daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/N0.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan
organisasi perangkat daerah khususnya lembaga teknis
daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan
tata kelola pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu
dilakukan penyesuaian organisasi Inspektorat Kabupaten
Bone;
c. bahwa fungsi Bidang Linmas pada Badan Kesatuan
Bangsa Politik dan Linmas akan dialihkan Ke Satuan
Polisi Pamong Praja sesuai dengan amanat ketentuan
Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40
Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu dilakukan
penyesuaian organisasi Badan Kesatuan Bangsa Politik
dan Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
Lembaga teknis daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2
Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik;
2. Badan Lingkungan Hidup Daerah;
3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE;
4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. Badan Pemeberdayaan Masyarakat;
7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman;
8. Inspektorat Daerah;
9. Rumah Sakit Umum Daerah;
10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Kantor Pemadam Kebakaran;
13. Kantor Ketahanan Pangan;
14. Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal;
16. Kantor Penelitian dan Pengembangan; dan
17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati, yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, Inspektorat
dipimpin oleh Inspektur, yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh
Direktur, yang berbentuk Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan dan yang
berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014
LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Adat istiadat yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Adat istiadat masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari masyarkat Adat Melayu Jambi yang hidup dan berkembang bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan Kitabullah perlu digali, dibina dan dikembangkan serta dilestarikan secara nyata dan dinamis;
Dalam rangka pembinaan, pelestarian dan aktualisasi nilai-nilai adat istiadat, perlu dibentuk Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Psal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, meliputi; Pembentukan Lembaga Adat; Asas dan Tujuan; Kelembagaan Adat; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat; Penguatan Masyarakat Adat; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan Kerja Sama; Pendanaan dan Aset; Penghargaan dan Saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
LAM Tanjabtim yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
BUMD - penanaman modal/investasi - TRANSPOTASI DARAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa, dalam rangka menyediakan dan meningkatkan peIayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum massal, perIu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara Sistem Bus Rapid Transit yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakta;
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tabun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian Perseroan milik daerah, kegiatan perseroan, hubungan kerja pemerintah daerah dengan perseroan, modal dan saham, penambahan penyertaan modal daerah, organ perseroan, pembiayaan, likuidasi dan pengalihan aset unit pengelola transjakarta busway kepada perseroan PT Transjakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kebijakan pembiayaan bagi Perseroan; Peraturan Gubernur tentang SPM perseroan; Peraturan Gubernur tentang masa transisi pengalihan aset, keuangan, sumber daya manusia, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Unit Pengeioia Transjakarta Busway dialihkan kepada Perseroan.
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin kuatnya tuntutan peningkatan kinerja sumber daya dan wawasan aparatur dalam menjalankan tupoksinya serta untuk menjawab berbagai perkembangan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diera globalisasi dan reformasi. Maka sumber daya aparatur pemerintah kabupaten konawe utara perlu di didik dan dilatih. Untuk menjawab tantangan tersebut maka penangananya perlu dilakukan oleh satu Lembaga Teknis Daerah;
Bahwa Aset Daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilaksanakan pengadaanya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai saat ini Pihak Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam melakukan pendataan.Sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam menghitung nilai kekayaan Daerah sebagai bahan penyusunan Neraca Daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk satu Unit Kerja Daerah yang Akan menyelenggarakan Urusan Aset Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe
Utara.
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah;Ketentuan Pasal 18 huruf e diubah;Ketentuan Pasal 21 diubah;Ketentuan Pasal 28ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (diubah)
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
ABSTRAK:
Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Permusyawaratan Lembang merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya secara demokratis; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur mengenai fungsi, pengisian keanggotaan dan mekanisme musyawarah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat