Perda ini mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan; Tugas dan Fungsi; Hak dan Kewajiban Anggota; Kepengurusan; Sumber Dana; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat