Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014

LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan Lembaga Adat; Asas dan Tujuan; Kelembagaan Adat; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat; Penguatan Masyarakat Adat; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan Kerja Sama; Pendanaan dan Aset; Penghargaan dan Saksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
LD.2014/No.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan