lembaga-kemasyarakatan-kelurahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengubah ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah;Ketentuan Pasal 18 huruf e diubah;Ketentuan Pasal 21 diubah;Ketentuan Pasal 28ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (diubah)
- 12 hal
|