Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah;Ketentuan Pasal 18 huruf e diubah;Ketentuan Pasal 21 diubah;Ketentuan Pasal 28ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
06 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2014
Tanggal Berlaku
06 Februari 2014
Sumber
LD.2014/No.4 Seri D
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan