Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/166, TLD No. 78
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Produk lokal memiliki kekhasan daerah di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki produk lokal berupa hasil pertanian dan industri yang memiliki corak kekhasan dan keunggulan, yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin tercapainya pelindungan produk lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pelindungan produk lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan Kemitraan; 3. Kewenangan; 4. Penyelenggaraan; 5. Jenis Produk Lokal; 6. Pemasaran Produk Lokal; 7. Penggunaan Produk Lokal; 8. Kewajiban; 9. Kemitraan; 10. Pengembangan; 11. Sertifikasi dan Sistem Jaminan Partisipatif; 12. Pemberian Insentif; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024
STRATEGI - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - PETANI
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Strategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Strategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Asas; Strategi Perlindungan Petani; Strategi Pemberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
22 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa dengan adanya perubahan regulasi beserta turunan regulasinya yang berdampak pada pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dimiliki setiap warga negara berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Morowali Utara membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam upaya penataan dengan memperhatikan aspek peruntukkan ruang dan tertib tempat usaha serta upaya kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara kuantitas dan kualitas dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan, kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 41 Tahunn 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. penataan;
b. perencanaan;
c. kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan;
d. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 melalui upaya penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa dalam rangka menyeimbangkan kepentingan
daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang
kaki lima di Kabupaten Boyolali sebagai upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka perlu
adanya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki
lima; bahwa pengaturan tentang penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan Pedagang Kaki Lima, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Tim Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2023/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota
Salatiga; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NOMOR.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta sangat diperlukan untuk pengembangan
Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih
dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah berdasarkan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Nomor 015/KAP/MNK/XII/2022 tanggal 24
November 2022; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal, Penganggaran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 11 Tahun 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat didaerah dan menggerakkan aktivitas perekonomian salah satunya memenuhi modal dasar Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan otoritas jasa Keuangan Nomor 5/0JK.03/2015 tentang kewajiban Penyediaan Modal Minimun dan Pemenuhan Modal Inti Minimun Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa untuk pemanfaatan modal dasar yang teiah disetor rupiah) oieh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas sehingga perlu di akomodasi dalam Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat !! di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2);
PASAL 1 : Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2)
PASAL 2 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2) diubah sebagai berikut:
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a) sehingga Pasal 12
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2023/NOMOR.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta dalam rangka meningkatkan sinergi
dengan semua pihak terutama untuk mendorong
perkembangan usaha mikro kecil dan menengah dengan
memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi
pelaku usaha dan masyarakat umum, perlu didukung
dengan perekonomian yang tangguh melalui peran
perbankan yang lebih optimal; bahwa guna mendukung dan mewujudkan peran
perbankan yang lebih optimal perlu revitalisasi dan
perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan
Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Bank
Perekonomian Rakyat sebagai penggerak roda
perekonomian masyarakat khususnya masyarakat
menengah ke bawah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Boyolali sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Kerja Sama, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat