PASAL 1 : Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2) PASAL 2 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat