Peraturan ini mengatur tentang Strategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Asas; Strategi Perlindungan Petani; Strategi Pemberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat