Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana
prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik,
teknologi, dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelengaraan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
Bangsa dan Negara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan;
3. Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat;
4. Satuan Pendidikan;
5. Peserta Didik;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Non Formal;
8. Pendidikan Anak Usia Dini;
9. Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus;
10. Pendidikan Keagamaan;
11. Pendidikan Bertaraf Internasional Dan
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing;
13. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
14. Sarana Dan Prasarana;
15. Evaluasi;
16. Akreditasi;
17. Pengawasan.
18. Wajib Belajar;
19. Partisipasi Masyarakat;
20. Pendanaan Pendidikan.
21. Penyidikan;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AL QUR'AN
ABSTRAK:
a.bahwa Pendidikan Al Qur'an merupakan bagian dari hak
asasi manusia yakni setiap manusia berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlaq
mulia, bahagia dan sejahtera;
b. bahwa Pendidikan Al Qur'an merupakan bagian dari
aktivitas hidup masyarakat muslim Kabupaten Selayar, oleh
sebab itu perlu mendapat dukungan dan arahan dari
Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan Al Qur'an;
c. bahwa pendidikan Al Qur'an merupakan bagian integral
dari Pendidikan Agama Islam dan Sistem Pendidikan
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3764);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3859); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3953);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ);
14.Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
Pendidikan Al Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, pandai membaca dan memahami serta
mengamalkan kandungan Al Qur'an.
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga menyelenggarakan
pendidikan Al Qur'an.
(2) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an pada semua jenjang pendidikan
formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2006
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka
diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,
pengawasan dan pengendalian serta pemberian pelayanan di bidang
pendidikan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan, oleh karena itu
perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 pada Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan
sumber daya manusia yang
berkualitas, dan
berkesinambungan diperlukan
penyelenggaraan pendidikan
yang berorienasi kepada
penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni,untuk pelaksanaan
pendidikan secara terencana
dan terpadu dipandang perlu
untuk menetapkan ketentuan
mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Kota Makassar.
Undang-undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian(Lembaran
Negara Republik Inonesia
Tahun 1974 Nomor 304)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
, Undang-Undang Nomro 33
Tahun 2004 tentang
Perombangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah , Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah , Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah , Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan, Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi , Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan ,
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005
penetapan - esolan - kepala - tata - usaha - sekolah - menengah - pertama - sekolah - menengah - atas - dan - sekolah - menengah - kejuruan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2005/239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PP No. 8 Tahun 2003 berdasarkan keputusan menetri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 maka perlu membentuk Perda tentang Penetapan Eselo Kepada Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
aDasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 9 Tahun 1985; Keputusan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertaa Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Akademi Keperawatan (AKPER) Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat