Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007

PENDIDIKAN AL QUR'AN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendidikan Al Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, pandai membaca dan memahami serta mengamalkan kandungan Al Qur'an. (1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an. (2) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. (3) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an pada semua jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AL QUR'AN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2007
Tanggal Berlaku
30 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.01
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan