Pendidikan Al Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, pandai membaca dan memahami serta mengamalkan kandungan Al Qur'an. (1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an. (2) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. (3) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an pada semua jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat