Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007

Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur penyelengaraan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; 4. Satuan Pendidikan; 5. Peserta Didik; 6. Pendidikan Formal; 7. Pendidikan Non Formal; 8. Pendidikan Anak Usia Dini; 9. Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus; 10. Pendidikan Keagamaan; 11. Pendidikan Bertaraf Internasional Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; 12. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; 13. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; 14. Sarana Dan Prasarana; 15. Evaluasi; 16. Akreditasi; 17. Pengawasan. 18. Wajib Belajar; 19. Partisipasi Masyarakat; 20. Pendanaan Pendidikan. 21. Penyidikan; 22. Sanksi Administratif; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2007
Tanggal Berlaku
03 Mei 2007
Sumber
LD.2007/No.5 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan