Peraturan ini mengatur penyelengaraan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; 4. Satuan Pendidikan; 5. Peserta Didik; 6. Pendidikan Formal; 7. Pendidikan Non Formal; 8. Pendidikan Anak Usia Dini; 9. Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus; 10. Pendidikan Keagamaan; 11. Pendidikan Bertaraf Internasional Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; 12. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; 13. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; 14. Sarana Dan Prasarana; 15. Evaluasi; 16. Akreditasi; 17. Pengawasan. 18. Wajib Belajar; 19. Partisipasi Masyarakat; 20. Pendanaan Pendidikan. 21. Penyidikan; 22. Sanksi Administratif; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat