Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya
ABSTRAK:
bahwa dalam pengelolaan sumber daya air dan penyediaan air minum yang berkualitas dan terjangkau di wilayah Kabupaten Lebak, peran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak perlu dioptimalkan agar bermanfaat dan efektif dengan perubahan bentuk hukum perusahaan; bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha agar tujuan perusahaan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Lebak, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan usaha
Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik
Daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga
perlu dilakukan perubahan bentuk hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Bentuk Bab III Nama, Tempat Kedudukan, dan Lambang Perumdam Bab IV Maksud dan Tujuan Bab V Kegiatan Usaha Bab VI Jangka waktu Bab VII Modal Dasar dan Modal Disetor Bab VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. NO. 2024/03, LL KAB. BURU : 10 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perkebunan perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi
yang luas dan bertanggung jawab khususnya disektor perkebunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/pekebun perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan terhadap usaha perkebunan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha perkebunan, maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha perkebunan;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadap bentuk dan nama serta kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang didirikan dan/atau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Materi Pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk dan Nama, Perubahan Bentuk Dan Nama, Lambang Kedudukan Dan Jangka Waktu, Kegiatan Usaha, Tugas Pokok Dan Fungsi, Sumber Modal, Modal Dasar Dan Modal Disetor, Organ Perumda Tirta Sugi Laende, Penggunaan Laba, Tata Kelola, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Laporan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna
Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah Halaman 29
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Sigi tumbuh dan berkembang sejalan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang memiliki keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat, bermasalah pada aksesibilitas permodalan, manajemen dan pemasaran sehingga membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan kabupaten melalui pembinaan dan pemberian fasilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah Daerah ini diatur tentang: Kemudahan, Perlindunganm dan Pemberdayaan Koperas dan Usaha Mikro yang meliputi ruang lingkup wewenang dan tanggungjawab, perencanaan, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan koperasi, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan usaha mikro, kemitraan, penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro, penyelenggaran inkubasi, dan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman; Penjalasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerahyang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap pasar rakyat; bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan
di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat
yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan
pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu
adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
secara profesional; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Pasar, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Fasilitas Pasar, Sistem dan Prosedur Permohonan SHP, KTPP, Tata Tertib di dalam Pasar, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Sinergitas, Pendapatan Pasar, Peran Serta Masyarakat, Sistem online Pasar, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam iklim
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di daerah perlu keterlibatan berbagai pihak terkait dalam rangka pengaturan perizinan berusaha di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Permenparekraf No.7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi
yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian
nasional didirikan untuk memberikan manfaat bagi
perke.mbangan perekonomian serta mewujudkan
kesejah teraan sosial di Daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan barang dan/atau
jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan
perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum
Daerah Purwa Aksara di Ka.bupaten Grobogan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Umum Daerah Purwa
Aksara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan
perkembangan regulasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Purwa Aksara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Pegawai Perusahaan, Perencanaan Perusahaan, Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah kepada Perusahaan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 6 Tahun 1989, Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 2 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun Tahun 2017 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bela Beli Produk Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Bela Beli Produk Karanganyar sebagai wujud
tanggung jawab pemberdayaan ekonomi kera k y a ta n guna
mendorong terciptanya Produk Unggulan Daerah yang
b e r d a s a r k a n potensi Produk Lokal Daerah b e rl a n d as k an
Pancasila d a n Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; bahwa u n t u k mewujudkan p e me r at a an ekonomi kerakyatan
d an k e s ej a h te r a an mas yar akat, p e la k s a n a a n Bela Beli
Produk Karanganyar memerlukan gerakan sistematik yang
be rk e p a st ia n h u k u m d an berkeadilan; bahwa dalam r an g k a memberikan l a n d a s a n h u k u m d an
menjamin k e p as t i an h u k u m mengenai Bela Beli Produk
Karanganyar mak a perlu m en gaturnya dalam Pe r at u r a n
Daerah; bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Bela Beli Produk Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1950 Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tah u n 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Identitas Produk, Bela Produk, Beli Produk, Produk Unggulan Daerah, Pemasaran Produk, Tenaga Kerja, sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
PERUSDA MELATI BHAKTI SATYA - PERUBAHAN BENTUK - pt KALTIM MELATI BHAKTI SATYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH MELATI BHAKTI SATYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (PERSERODA)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur yang yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran ; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat