PERBUP Kab. Gunung Mas No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat
(2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah yang berbunyi Kepala Daerah selaku
Kepala Pemerintah Daerah adalah Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan
tentang Pelaksanaan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi Anggota
DPRD kabupaten/ kota adalah pejabat Daerah
kabupaten/ kota. Agar Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat
dilaksanakan secara
tertib, efisien,
efektif,
transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur
kembali ketentuan mengenai Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/ PMK.05/
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
5 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 tahun
2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS;
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB IV
PENGGOLONGAN;
BAB V
SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VII
PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB VIII
BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB IX
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB XI
PENGENDALLAN INTERNAL;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peijalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
( Berita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 264) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas ( Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2017 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi saat ini. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018; Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah dan pendirian kantor cabang serta anak perusahaan. Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah melakukan usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Pengurusan Perusahaan Umum Daerah dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas; dan Direksi. Pada setiap Perusahaan Umum Daerah dibentuk
satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah diatur dalam anggaran dasar. Pembubaran Perusahaan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA-TUNTUTAN GATI RUGI-TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 20016; Peraturan BPK nomor 3 Tahun 2007; Permendagri 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah termasuk di dalamnya Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/Daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Penyelesain Tuntutan Ganti Kerugian, Penagihan dan Penyetoran, serta Kedaluwarsa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
(1) Gubernur membentuk TPKN/TPKD dan Majelis paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
(2) TPKN/TPKD dan Majelis yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya TPKN/TPKD dan Majelis baru.
(3) Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lain oleh Pengadilan dalam putusannya temyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke Kas Daerah, kepada yang bersangkutan dibebaskan dari Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian sepanJang kerugian Daerah telah terpenuhi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERALATAN DAN PERBENGKELAN KELAS A PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35
ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Karawang, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Peralatan dan Perbengkelan Kelas A pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Karawang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Dan Perbengkelan Kelas A Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.
Terdiri dari 20 Pasal dan 1 lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Dan Perbengkelan Kelas A Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
11 halaman dan 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA - KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab II angka 6 Perka BPKP No: PER-362/K/d4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah berwenang menyusun kebijakan pelaksanaan probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Permen/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perka BPKP No 362/K/D4/2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan probity audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dimana terdapat perubahan data status Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Sigi Nomor 35 Tahun 2017 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 8, dan penambahan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sigi Nomor 35 Tahun 2017
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 28 Tahun 2008
3. UU Nomor 6 Tahun 2014
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. UU Nomor 43 Tahun 2014
6. UU Nomor 60 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Desa dan PDTT Tahun 2015
Peraturan Bupati ini meliputi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa yang dananya bersumber dari APBDesa. Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelembagaan desa, pedoman Penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 13 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999.
- PUD. Pasar didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA BITUNG";
- PUD. Pasar berkedudukan dan berkantor di Kota Bitung dan dapat membentuk kantor Perwakilan/ Cabang/ Unit berdasarkan kebutuhan;
- PUD. Pasar adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Perda ini;
- Modal dasar PUD. Pasar seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp50.000.000.000,- yang dilakukan secara bertahap;
- Selain Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga modal berupa tanah dan bangunan yang letak dan luasnya akan diatur dengan Peraturan Walikota;
- Pengurus PUD. Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas;
- Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota;
- Tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian terhadap bukan bendaharawan berlaku juga terhadap Direksi dan pegawai/karyawan PUD. Pasar yang dibebani tugas menerima, menyimpan, membayar dan menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang, karena tindakan melanggar hukum atau karena melalaikan tugas dan wewenangnya yang telah dibebankan kepada mereka langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian pada PUD. Pasar diwajibkan mengganti kerugian dan mempertanggungjawabkannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
20 halaman terdiri dari 16 halaman batang tubuh (54 Pasal) dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
11.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
12.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
3. PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
4. LARANGAN DAN KEWAJIBAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. KETENTUAN PENYIDIKAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018
bahwa guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa pelaksanaan kerja sama Desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi; bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga, dan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman bagi Desa untuk melakukan kerja sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang ditujukan untuk kepentingan Desa dalam rangka meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Ruang lingkupnya adalah kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Datur juga mengenai bidang dan potensi, tata cara kerja sama desa, perubahan atau berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa Dan/Atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat