Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang ditujukan untuk kepentingan Desa dalam rangka meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Ruang lingkupnya adalah kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Datur juga mengenai bidang dan potensi, tata cara kerja sama desa, perubahan atau berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat