Peraturan Daerah (PERDA) tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang
mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi
masyarakat; bahwa seiring dengan perkembangan teknologi,
kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
berupaya untuk melakukan pembaharuan atau
inovasi dibidang pelayanan umum melalui
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
cerdas; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara cerdas di Kabupaten Purworejo,
perlu disusun ketentuan mengenai Purworejo
Kabupaten Cerdas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Purworejo Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dimensi Purworejo Cerdas
Bab III Kebijakan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Infrastruktur
Bab VI Data dan Aplikasi
Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola
Bab VIII Manajemen Inovasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
salah satunya perlindungan dan pemberdayaan kelompok
rentan dalam masyarakat, termasuk kepada Pembudidaya
Ikan dan Petambak Garam;
b. bahwa masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia,
kecenderungan perubahan iklim, bencana alam dan resiko
usaha, pelapisan sosial ekonomi yang memungkinkan
penguasaan alat produksi, sulitnya akses pasar dan
permodalan sehingga diperlukan upaya perlindungan dan
pemberdayaan nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak
Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan
nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan
Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak
Garam;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/201;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Peternak Garam; Perencanaan; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Pembinaan dan Permodalan; Sarana dan Prasarana; Sistem Logistik; Akses dan Penerapan Teknologi; Jaringan Usaha dan Pemasaran; Risiko dan Asuransi; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 25 HLM; Penjelasan: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan
kesejahteraan sosial
merupakan upaya memajukan
kesejahteraan umum yang
merupakan tujuan nasional
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, serta dalam rangka
percepatan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten
Tanah Laut sesuai tujuan
penyelenggaraan otonomi
daerah; bahwa kebijakan daerah dalam
penyelenggaraan kesejahteraan
sosial belum memberikan
dampak yang signifikan bagi
peningkatan kesejahteraan
masyarakat sehingga perlukan
kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial berpihak
kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial,
ketentuan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin, dan
ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf f dan Huruf F Lampiran
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta
ketentuan Pasal 3 ayat (1)
huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal,
Pemerintah Daerah berwenang
melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang merupakan urusan
pemerintahan bidang sosial
yang berkaitan dengan
pelayanan dasar;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30
Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166
Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor
4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor
5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun
2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Wewenang Pemerintah Daerah, dan SPM; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanggulangan Kemiskinan; Partisipasi Dunia Usaha; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Desa; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
108 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Tugas dan Fungsi;
Pembentukan Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Kepegawaian;
Karir, Tunjangan, Honorarium, dan Pendidikan;
Tata Kerja;
Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan
penguatan Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu diperlukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan
Terbatas (PT) Permodalan Siak
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2006 Nomor 11) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi wajib
memenuhi Modal Inti Minimum;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya
menambah pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal
Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT
Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
UUDN RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2022
Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya pengembangan perekonomian Daerah dan peningkatan pendapatan asli Daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a berubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar dan bidang usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, unit usaha, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, sanksi, restrukturisasi BUMD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha bertujuan
untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja
pelayanan perizinan berusaha di daerah yang
berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna
mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan, dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Bab IV Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untyk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK pada tanggal 10 bulan September tahun 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Qanun ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhitr dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PermenKeu No. 17/PMK.07/2021; PermenKes No. 12 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini terdiri atas 12 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terahir Undang-Undang Nomer 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
b. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (i), Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomer 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Npmer 6 Tahun 2022
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat