PEMBENTUKAN-BADAN-USAHA-MILIK-DAERAH-(BUMD)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan
penguatan Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu diperlukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan
Terbatas (PT) Permodalan Siak
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2006;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2006 Nomor 11) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
|