Pengadaan Barang/Jasa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2022/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Tugas dan Fungsi;
Pembentukan Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Kepegawaian;
Karir, Tunjangan, Honorarium, dan Pendidikan;
Tata Kerja;
Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- 12 Halaman
|