Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Mengubah :
Permenhub No. 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 29, BN.2013/No.513, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut: 1) Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 PP Nomor 32 Tahun 2011; 2) Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 127, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 PP Nomor 55 Tahun 2012; 3) Pasal 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 PP Nomor 79
Tahun 2013; dan 4) Pasal 42, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 PP Nomor 74 Tahun 2014.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015
Permenhub No. 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak
Diubah dengan :
Permenhub No. 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Mengubah :
Permenhub No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Permenhub No. 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Permenhub No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Permenhub No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Mengubah :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang Dan Instruktur Terbang
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 30, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 30, BN.2022/No.1031, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2011
PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tanggal 22 Juni 2013 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum,
maka perlu dilakukan penyesuaian (kenaikan) Tarif Angkutan
Penumpang Umum Pedesaan / Kota dalam Wilayah Kabupaten
Sinjai kelas ekonomi di jalan dengan mobil mini bus umum
dan mobil penumpang umum dengan tetap memperhatikan
kualitas pelayanan, kepentingan dan kemampuan masyarakat
serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
vvvvv
b. bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
beserta pihak Organda dan pengusaha angkutan yang telah
bersama sama menyetujui penyesuaian/kenaikan tarif
angkutan penumpang umum pedesaan/kota dalam wilayah
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan segaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sinjai tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum
Pedesaan / Kota Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
mvnvnvvvvvvvvvvv
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
mvnvnvvvvvvvvvvv
3. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
mvnvnvvvvvvvvvvv
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
BUPATI SINJAI
-2- 2 -
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 36,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
mvnvnvvvvvvvvvvvnvnvvvvvvvvv
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Tingkat I dan II
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
vvvvvvvv
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
mvnvnvvvvvvvvvvv
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
mvnvnvvvvvvvvvvv
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Antarkota
Antar Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum.
mvnvnvvvvvvvvvvv
11.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Surat
Keputusan 4409/PR.301/DRDJ/2013 Tanggal 24 Juni 2013
Tentang Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi Pada
Trayek Angkutan Antar Kota Dan Antar Provinsi.
mvnvnvvvvvvvvvvv
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Darerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 2);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat