Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, TERMINAL, ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DAN BARANG, KEWAJIBAN, KETENTUAN LARANGAN, BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN/ KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat