Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2018

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BN.2018/NO.1504, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - SUBSIDI, PSO
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak
Mengubah :
  1. Permenhub No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
  2. Permenhub No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
  3. Permenhub No. 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
  4. Permenhub No. 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan