Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Diluar Badan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Biaya Parkir; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat