Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015

Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Diluar Badan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Diluar Badan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Biaya Parkir; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Diluar Badan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2015
Tanggal Berlaku
30 Juni 2015
Sumber
BD 2015/30
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 90 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Parkir Di Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan