PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2023 (276) : 17 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi
pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan
dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota
dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi
Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam
menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan
Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Komisi Kepolisian Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
669);
Mengatur tentang ketentuan umum
Tata cara penerimaan saran dan keluhan oleh pelapor beserta tindak lanjutnya oleh Kompolnas.
Pelaporan disampaikan melalui E-SKM jika tidak berfungsi dapat disampaikan melalui penyampaian secara langsung ke Kompolnas, surat elektronik, surat nonelektronik, dan media sosial resmi Kompolnas
Tata cara penanganan saran yang dilakukan melalui tahapan penanganan pelaporan dan pemberian rekomendasi
Tata cara penanganan keluhan dilakukan melalui tahapan pelaporan, klasifikasi, verifikasi, klarifikasi dan, rekomendasi
Kewajiban dan laranganAnggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa dengan clitctapkannya Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2014 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala.m huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan K.otamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4030); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tcntang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah
; 12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kata Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 4); 13. Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 25);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek, Subjek, dan Ruang Lingkup BPHTB
BAB III Pengenaan BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat
BAB IV Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Tanggungan
BAB V Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
BAB VI Tata Cara Pengajuan Keberatan
BAB VII Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan BPHTB
BAB VIII Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB
BAB IX Pengendalian
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rembang No. 13 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip Lampiran III Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu
menyesuaikan Peraturan Bupati Rembang Nomor 28
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Bupati dan Keputusan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No. 28 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28) diubah sebagai
berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kabupaten Magelang telah berperan nyata
dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan
melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air,
dan berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pesantren dalam
fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi,
afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kategori Pesantren
Bab III Fasilitasi
Bab IV Tim Fasilitasi
Bab V Partisipasi Masyarakat
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/020473 tanggal 22 Desember 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Wonosobo terhadap Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2105 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo maka perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
4 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, keuangan Daerah wajib dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
Daerah yang efektif, efisien, dan transparan perlu didukung
dengan sistem pengelolaan keuangan Daerah yang sesuai
kebutuhan Daerah, visi dan misi Daerah, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kondisi
dan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III APBD
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
87 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 408
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nornor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Konawe, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayal (6) Undang-Un<lang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 62 Tahun
2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TUNJANGAN DPRD
BAB III PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi dan wahana pendidikan, dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan yang merata dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, perlu diatur standarisasi dalampelayanan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Jenis dan Bentuk Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Jam Layanan Perpustakaan, Layanan Sirkulasi dan/atau Pojok Baca Digital (Pocadi), Layanan Baca di Tempat, Layanan Keanggotaan, Layanan Referensi, Layanan Wisata Baca, Layanan E-Book, Layanan Internet, Layanan Storytelling, Layanan Anak, Layanan Perpustakaan Keliling, Waktu dan Petugas Pelayanan, Insentif Petugas Layanan, Kerjasama Layanan Perpustakaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 520
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 38 ayat (1) tentang pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota; b. bahwa dalam menjabarkan ketentuan dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu disinkronkan dengan program pemerintah daerah yang terkait dengan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2
014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2
021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk H
ukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037 ); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa T
ahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 72); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 123); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 134);
22. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 346);
23. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Kebun Pekarangan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 382); 24. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 461); 25. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 514).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB IV Publikasi dan Pelaporan
BAB V Pembinaan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat