perbup-kepbup
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu
menyesuaikan Peraturan Bupati Rembang Nomor 28
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Bupati dan Keputusan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No. 28 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28) diubah sebagai
berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
- 4 hlm
|