Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2023

Pelayanan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Jenis dan Bentuk Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Jam Layanan Perpustakaan, Layanan Sirkulasi dan/atau Pojok Baca Digital (Pocadi), Layanan Baca di Tempat, Layanan Keanggotaan, Layanan Referensi, Layanan Wisata Baca, Layanan E-Book, Layanan Internet, Layanan Storytelling, Layanan Anak, Layanan Perpustakaan Keliling, Waktu dan Petugas Pelayanan, Insentif Petugas Layanan, Kerjasama Layanan Perpustakaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelayanan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 126 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan