Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
15 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2016
Tanggal Berlaku
15 Februari 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan