pendidik dan tenaga kependidikan non PNS - pedoman pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemda dan masyarakat; bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS Kab Tegal, maka perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS di Sekolah Negeri;
UU No 13 tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No 13 tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana, syarat penerima, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di Sekolah negeri, mekanisme penyaluran pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di sekolah negeri, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 58 Tahun 2018 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Operasional Penjabat Kapalo Tiyuh
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Kepalo Tiyuh dalam melaksanakan tugas dan wewenang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Kepalo Tiyuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 62);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kewenangan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 67);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 74);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 90);
19. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Tiyuh (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 4);
Pemerintah Tiyuh adalah Kepalo Tiyuh dibantu Perangkat Tiyuh sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Tiyuh.
Kepalo Tiyuh adalah pejabat Pemerintah Tiyuh yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajihan untuk menyelenggarakan rumah tangga Tiyuhnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjabat Kepalo Tiyuh adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati dari pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajihan Kepalo Tiyuh dalam kurun waktu tertentu.
Tunjangan Operasional adalah Tunjangan yang diberikan kepada Penjabat Kepalo Tiyuh untuk menunjang kegiatan Penjabat Kepalo Tiyuh dalam rangka pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang besarannya sebesar Penghasilan Tetap Kepalo Tiyuh.
Penjabat Kepalo Tiyuh menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Tiyuh, dan penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggarkan dalam APBTiyuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 33 Tahun 2020
perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 39 tahun 2018 tentang tarif layanan pada rymah sakit umum kabanjahe
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, telah ditetapkan besaran tarif layanan pada Rumah Sakit Umum dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2018 diubah
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2020
PERWALI Kota Cimahi No. 37 Tahun 2019 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja, integritas,
mendorong profesionalitas dan meningkatkan
akuntabilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka
untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan
prestasi kerja, perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja dan
Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-935/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari kerja, jam kerja dan apel, pengelolaan administrasi hari kerja, jam kerja dan apel, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2013 tentang tentang Hari Kerja, Jam Kerja
dan Apel Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
(Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 47) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri Dan Perdagangan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi regional Jawa Barat serta untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif khususnya dalam pengembangan produk unggulan sektor industri dan perdagangan diperlukan dukungan ke{asama para pemangku kepentingan termasuk badan/ organisasi yang bergerak di bidang perekonomian dan memiliki kapasitas untuk mewujudkan dunia usaha yang kuat dan berdaya saing tinggi, Dan bahwa dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, Pernerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan peran industri dan perdagangan dalam mendorong petumbuhan dan stabilitas perekonomian di Jawa Barat, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri dan Perdagangan di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Arah Pengembangan Dan Peningkatan Koordinasi, Kerja Sama, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Normal Baru Untuk Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 Di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat kondisi kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat pada saat pandemi covid-19 perlu dilakukan upaya untuk menciptakan tatanan kehidupan normal baru masyarakat Kabupaten Sragen yang produktif dan aman covid-19;
b. bahwa untuk menciptakan tatanan kehidupan normal baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerapkan standar protokol kesehatan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Normal Baru Untuk Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, sektor perekonomian, sektor sosial, sektor kesehatan, sektor transportasi, sektor area publik, sektor pariwisata, sektor keagamaan, sektor lin, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, BD.2020/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah;
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Peraturan Bupati ini yaitu:
a. Sebagai pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; dan
b. Sebagai panduan bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang di Perangkat Daerah masing-masing guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Tujuan Peraturan Bupati ini yaitu:
a. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan berdaya guna dan berhasil guna; dan
b. Sebagai pedoman penyusunan rencana kebutuhan barang masing-masing Perangkat Daerah dapat terstandarisasi guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat