Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Peraturan Bupati ini yaitu: a. Sebagai pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; dan b. Sebagai panduan bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang di Perangkat Daerah masing-masing guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini yaitu: a. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan berdaya guna dan berhasil guna; dan b. Sebagai pedoman penyusunan rencana kebutuhan barang masing-masing Perangkat Daerah dapat terstandarisasi guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.33
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan