Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana, syarat penerima, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di Sekolah negeri, mekanisme penyaluran pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di sekolah negeri, pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat