Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 33 Tahun 2020

Tunjangan Operasional Penjabat Kapalo Tiyuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Tiyuh adalah Kepalo Tiyuh dibantu Perangkat Tiyuh sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Tiyuh. Kepalo Tiyuh adalah pejabat Pemerintah Tiyuh yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajihan untuk menyelenggarakan rumah tangga Tiyuhnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penjabat Kepalo Tiyuh adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati dari pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajihan Kepalo Tiyuh dalam kurun waktu tertentu. Tunjangan Operasional adalah Tunjangan yang diberikan kepada Penjabat Kepalo Tiyuh untuk menunjang kegiatan Penjabat Kepalo Tiyuh dalam rangka pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang besarannya sebesar Penghasilan Tetap Kepalo Tiyuh. Penjabat Kepalo Tiyuh menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Tiyuh, dan penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggarkan dalam APBTiyuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tunjangan Operasional Penjabat Kapalo Tiyuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
JDIH Tulang bawang barat
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan