Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumtah menara
telekomunikasi di Kabupaten Situbondo, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; 6. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Infomatika Nomor
O2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman
Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama
Telekomunikasi.
Tarif retribusi ditetapkan sebesarRp. 2.832.900,00 per menara per tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Banyumas No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
PERDA Kab. Banyumas No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas yaitu tentang Lampiran I yang mengatur tarif pemanfaatan barang/peralatan, Lampiran II tentang tarif pemnfaatan atas penggunan tanah, Lampiran III tentang tarif retribusi terminal yang dikelola pemerintah Kabupaten Banyumas, Lampiran IV tarif tempat rekreasi, Lampiran V tarif penggunaan tempat olah raga dan kesenian, Lampiran V.1 tarif tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan Lampiran VI tarif retribusi tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 Nomor 211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010
Ketentuan pasal 8 ayat (2) disempurnakan menjadi
(2) Setiap orang/ pribadi dan/atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah daerah Wajib membayar retribusi
(3) Rincian Besarnya tarif terdiri dari Lokasi dan Sewa perhari (dalam tabel peraturan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018.
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait Objek PBB, Pengertian Bangunan, Objek yang tidak kena PBB, Besaran NJOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, prinsip peninjauan tarif, wilayah pemungutan, penetuan pembayaran, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan retribusi, penetapan retribusi, masa retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan , pengendalian dan pengawasan, kedaluwarsa penagihan, pemberian insentif pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a dan huruf b, perlu dilakukan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2012.
Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PERDA No. 4 Tahun 2012
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa dengan adanya pemberian kewenangan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Daerah maka perlu adanya pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai perluasan cakupan pemungutan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Nama Obyek dan Subyek/Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pengurangan Retribusi, Keringanan Retribusi, Pembebasan Retribusi, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.SITARO 2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehinggaperlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu DIUBAH
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Lalu Lintas, Jalan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan daerah, serta dalam
rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar,
tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan
pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan
Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
b. bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan
usaha yang memiliki nilai pendapatan, yang
semestinya dikelola dengan benar dan bertanggung
jawab serta memiliki kejelasan identitas guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh
karenanya peran dan campur tangan pemerintah
diperlukan dalam penyelenggaraannya yang
menyangkut kepentingan publik;
c. bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang
aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai
aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir
menempatlan kendaraan dan/atau barang lainnya
dalarn waktu tertentu tidak bersifat sementara harus
mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum
dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran
aktifitas masyarakat lainnya serta tidak
mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir;
d. bahwa untuk melaksanalar ketentuan Pasal 110
ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturar Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Mengatur tentang penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib,
berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat