Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumtah menara
telekomunikasi di Kabupaten Situbondo, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; 6. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Infomatika Nomor
O2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman
Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama
Telekomunikasi.
- Tarif retribusi ditetapkan sebesarRp. 2.832.900,00 per menara per tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- 8 Halaman
|